Sabtu, 28 Desember 2019

REVIEW UU REPULIK INDONESIA NO. 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBERDAYA HAYATI DAN EKOSISTEMNYA


Makalah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan                 Medan,     Desember 2019
REVIEW UU REPULIK INDONESIA NO. 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBERDAYA HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwooko, S. Hut., M. Si
 Disusun Oleh :
   Lastiur Eva Panggabean
   181201084

      HUT 3A











PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019





KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah konservasi sumberdaya hutan ini dengan baik. Makalah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “ Review UU No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya " ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah konservasi sumberdaya hutan sebagai syarat penilaian pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, Bapak Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si. karena telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi makalah ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.


                                                                                    Medan,     Desember 2019




                                                                                                Penulis













 BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hutan memiliki berbagai fungsi di bumi ini, salah satunya adalah sebagai habitat bagi satwa dan merupakan tempat satwa untuk mencari makan, berkembang biak, beristirahat dan mempertahankan hidupnya. Hutan sebagai habitat akan menentukan komposisi, penyebaran, dan produktivitas satwa liar. Kondisi hutan dengan yang baik akan dapat mendukung kehidupan satwa dengan baik. Hutan berfungsi sebagai habitat fauna maupun flora yang hidup di dalamnya. Hutan konservasi sebagian diperuntukkan sebagai perkebunan, pemukiman, pertanian, dan pertambangan yang mengakibatkan semakin sempitnya habitat bagi satwa sumatera. Banyaknya aktivitas manusia yang dilakukan di sekitar Pusat Konservasi, seperti penebangan hutan, pembukaan lahan pertanian, aktivitas perkebunan dan pemukiman dapat berpengaruh terhadap perilaku satwa yang berada di areal Konservasi tersebut.
Indonesia dikenal sebagai mega biodiversity country yang memiliki keanekaragaman hayati dan sumberdaya genetik yang sangat tinggi. Indonesia yang terletak pada garis khatulistiwa memiliki keragaman yang melimpah. Indonesia sebagai negara hotspot biodiversity, saat ini kurang memperhatikan pemanfaatan berkelanjutan dari keanekaragaman itu sendiri. Upaya konservasi diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2012 tentang Taman Keanekaragaman Hayati (Taman Kehati) yang berfungsi sebagai kawasan percadangan sumber daya alam hayati lokal di luar kawasan yang mempunyai fungsi konservasi secara in situ dan ex situ. Kerusakan lingkungan semakin hari semakin bertambah kompleks dan membutuhkan penanganan yang komprehensif sebagai upaya untuk merubah dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya memelihara alam.
Hukum kehutanan merupakan masalah yang sangat menarik untuk dikaji dan di analisis karena berkaitan dengan dengan bagaimana norma, kaedah atau peraturan perundang-undangan dibidang kehutanan dapat dijalankan dan dilaksanakan dengan baik.Kehutanan yang asal adalah hutan merupakan karunia dan amanah dari tuhan yang maha esa, merupakn harta kekeayaan yang diatur oleh pemerintah, memberikan kegunaan bagi umat manusia, oleh sebab itu wajib di jaga, ditangani, dan digunakan secara maksimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara berkesinambungan. Hutan sebagai salah satu penentu penyangga kehidupan dan sumber kesejahteraan rakyat, semakn menurun keadaannya, oleh sebab itu eksistensinya harus dijaga secara terus menerus, agara tetap abadi, dan ditangani dengan budi pekerti yang luhur, berkeadilan, berwibawa, transparan, dan professional serta bertanggungjawab.
Konservasi sumber daya alam hayati dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Tujuannya untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu bagi kehidupan manusia.
1.    2. Rumusan masalah
1.        Apa hal yang melatarbelakangi dibentuknya UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya?
2.        Apa-apa saja isi atau ketentuan yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya?
3.        Bagaimana dampak positif dan dampak negative UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya?
1.    3. Tujuan
1.        Untuk memahami dan mengerti apa hal yang melatarbelakangi dibentuknya UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya.
2.        Untuk mengetahui ketentuan atau poin yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya.
3.        Untuk mengetahui dampak positif dan dampak negative UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya bagi masyarakat, pemerintah, maupun lingkungannya.




BAB II
ISI
2.    1. Latar Belakang Pembentukan UU No. 5 Tahun 1990
Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa kekayaan berupa sumber daya alam yang berlimpah, baik di darat, di perairan maupun di udara yang merupakan modal dasar pembangunan nasional di segala bidang. Modal dasar sumber daya alam tersebut harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan mutu kehidupan manusia pada umumnya menurut cara yang menjamin keserasian, keselarasan dan keseimbangan, baik antara manusia dengan Tuhan penciptanya, antara manusia dengan masyarakat maupun antara manusia dengan ekosistemnya. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai bagian dari modal dasar tersebut pada hakikatnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan sebagai pengamalan Pancasila.
Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati ataupun berupa fenomena alam, baik secara masing-masing maupun bersama-sama mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti. Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah menjadi kewajiban mutlak dari tiap generasi.
Indonesia setiap tahun mengalami penurunan luasan tutupan lahan dari hutan primer tahunan mencapai 47.600 ha per tahun. Degradasi sumberdaya hutan ini tentu memerlukan penanganan konservasi dalam menjaga kawasan hutan. Tindakan tersebut merupakan suatu hal yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam ataupun tindakan yang melanggar ketentuan tentang perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, diancam dengan pidana yang berat berupa pidana badan dan denda. Pidana yang berat tersebut dipandang perlu karena kerusakan atau kepunahan salah satu unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan materi, sedangkan pemulihannya kepada keadaan semula tidak mungkin lagi.
Oleh karena sifatnya yang luas dan menyangkut kepentingan masyarakat secara keseluruhan, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat. Peranserta rakyat akan diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna. Untuk itu, Pemerintah berkewajiban meningkatkan pendidikan dan penyuluhan bagi masyarakat dalam rangka sadar konservasi.
Pelaksanaan pemberlakuan undang-undang dalam hal sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan dibidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terdapat sanksi pidana dan administratif, serta keharusan untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara, seperti biaya rehabilitasi, pengembalian kekayaan hutan, atau tindakan yang diperlukan lainya. Oleh karena itu untuk memberi efek jera pada pelaku dalam mata rantai kejahatan dibidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemya, maka penegak hukum juga perlu mendasarkan penanganan suatu perbuatan kejahatan ini dengan peraturan perundang-undangan yang terpadu.
Keterlibatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kehutanan dalam penyidikan suatu tindak pidana tertentu sejatinya merupakan upaya mengatasi minimnya Polri yang memiliki kuliafikasi sebagai penyidik dan masih banyak anggota Polri yang belum memahami subtansi kasus pidana tertentu misalnya, pemahaman, lingkungan hidup dan kehutanan, keimigrasian, kepabeanan, ketenagakerjaan dan sebagainya. Upaya menempatkan masing-masing lembaga penyidik sesuai dengan kedudukan masing-masing sebagaimana arahan undang-undang sehingga dikemudian hari tidak lagi muncul tarik menarik dalam menjalakan penyidikan dan terpentik sistem penegakan hukum yang selama ini telah dibangun dapat berdiri kokoh oleh pemerintah khususnya dalam penegakan hukum di Indonesia. Penyidikan merupakan awal dari serangkaian proses penegakan hukum pidana guna membuat terang suatu tindak pidana.
2.2 Ketentuan yang Diatur
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh Presiden Soeharto. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh Mensesneg Moerdiono. Hal-hal yang diatur dalam UU ini meliputi ketentuan umum, perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, kawasan suaka alam, pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kawasan pelestarian alam, pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, peran serta rakyat, penyerahan urusan dan tugas pembantuan pendidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Adapun ketentuan pidana apabila melanggar ketetuan yang ada dalam UU ini bervariasi yaitu berupa kurungan penjara 1 bulan sampai 10 tahun dan denda berkisar antara Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).

2.3 Dampak Positif dan Dampak Negative UU No. 5 Tahun 1990
Dampak positif yang dapat dilihat ialah ketika seluruh warga baik masyarakat maupun pemerintah juga sadar akan pentingnya peraturan-peraturan dan kegiatan kelestarian alam maka tujuan dari undang-undang ini akan tercapai, yaitu biodiversitas tumbuhan maupun hewan, ekosistem lingkungannya, dan kesejahteraan masyarakat pun terjaga.
Secara umum implementasi terhadap Undang-Undang No 5 tahun 1990 belum sepenuhnya dapat berjalan sesuai harapan dan aturan yang telah ditentukan, hal ini menjadi dampak negative yag ditimbulkan drai Undang-undang ini. Hal tersebut terjadi akibat adanya kendala dalam implementasi beberapa diantaranya di lapangan, pemilikan satwa yang dilindungi oleh perorangan cenderung meningkat, karena bermakna prestige, ditambah lagi nilai jasa yang diberikan satwa liar kepada para pemeliharanya sangat bervariasi seperti kemerduan, keindahan, keunikan dan jasa wisata. Terdapat Satwa liar dilindungi yang dijadikan salah satu komoditas komersil, karena didorong oleh banyaknya peminat untuk memiliki satwa liar dilindungi. Kondisi ini mendorong adanya kelompok pemburu ilegal yang berburu satwa di habitatnya. Terdapat pemahaman yang berbeda dimana belum semua orang menyadari bahwa untuk memperoleh satwa liar dilindungi diperlukan prosedur sebagaimana telah diatur berdasarkan SK. Menhut No. 301/Kpts-II/1991 jo. SK. Menhut No. 479/Kpts-VI/1992. Ketentuan ini mengatur penitipan pemeliharaan satwa liar dilindungi tetapi bukan penyerahan pemilikan.
Hal-hal sebagaimana terurai di atas tetap berlangsung walaupun usia dari UU No. 5 Tahun 1990 sudah cukup lama dan tersosialisasi di kalangan masyarakat luas. Ironisnya, ketidaktahuan masih menjadi tameng bagi para pelanggar UU No. 5 Tahun 1990.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.    Indonesia dikenal sebagai mega biodiversity country yang memiliki keanekaragaman hayati dan sumberdaya genetik yang sangat tinggi.
2.    Pelaksanaan pemberlakuan undang-undang dalam hal sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan dibidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terdapat sanksi pidana dan administratif.
3.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh Presiden Soeharto.
4.    Hal-hal yang diatur dalam UU ini meliputi ketentuan umum, perlindungan sistem penyangga kehidupan,kawasan suaka, ketenuan pidana dan sebagainya.
5.    Secara umum implementasi terhadap Undang-Undang No 5 tahun 1990 belum sepenuhnya dapat berjalan sesuai harapan dan aturan yang telah ditentukan.
Saran
            Sebaiknya Pemerintah atau Pejabat terkait seharusnya merevisi atau memperkuat isi serta ketentuan yang ada dalam UU ini dan masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan kelestarian alam, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman dan pelanggaran terkit Undang-undang ini.











DAFTAR PUSTAKA
Ardhana, P. 2010. Konservasi Keanekaragaman Hayati pada Kegiatan Pertambangan di Kawasan Hutan di Indonesia. Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia. 15(2): 73-74.

Henri., Hakim, L., dan Batoro, L. 2018. Kearifan Lokal Masyarakat Sebagai Upaya Konservasi Hutan Pelawan di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung. Jurnal Ilmu Lingkungan. 16(1): 2.

Najicha, F. 2017. Politik Hukum Perundang-Undangan Kehutanan Dalam Pemberian Izin Kegiatan Pertambangan Di Kawasan Hutan Ditinjau Dari Strategi Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Berkeadilan. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS 5(1): 4.

Prawesti, w.2016. Politik Kehutanan dalam Penegakkan Hukum Lingkungan dan Pengendalian Pengurangan Risiko Bencana. Jurnal Kajian Politik Dan Masalah Pembangunan. 12(1): 113



Link Undang Undang No 5 Tahun 1990 :










Kamis, 20 Juni 2019

doodle art


Kampus merupakan tempat bagi mahasiswa untuk menimba ilmu. Namun bagi mahasiswa yang kreatif, selain sebagai tempat menimba ilmu, kampus juga menjadi tempat belajar membuka bisnis sampingan. Bahkan dapat digunakan untuk merintis bisnis yang lebih serius, sebagai awal dari bisnis yang akan ditekuni setelah lulus kuliah nantinya. Sudah banyak fakta yang membuktikan bahwa kampus selain menjadi tempat belajar materi kuliah, juga menjadi titik awal mahasiswa untuk merintis bisnis dari nol.

Pada umumnya kebanyakan anak muda masih bergantung pada orangtuanya dalam hal keuangan , tetapi pada saat ini lebih banyak lagi anak muda yang berani mencari pendapatannya sendiri dengan cara berwirausaha  baik itu dalam bidang barang maupun jasa.

Ada banyak peluang bisnis yang dapat dicoba mahasiswa, baik bisnis yang membutuhkan modal besar maupun yang tidak memerlukan modal. Bisnis mahasiswa dapat berupa bisnis online maupun bisnis yang dijalankan secara nyata. Misalnya membuat bisnis dengan keahliadan hobi seperti Doodle.

Doodle, istilah tersebut mungkin pernah Anda dengar karena pernah melihat sebuah gambar yang tidak terfokus, terkesan abstrak dan padat. Doodle sendiri dapat dinikmati ketika seseorang mendekati gambar tersebut. Gambar doodle kadang berisi makna kongkret  biasanya, gambar Doodle dikombinasikan dengan tipografi indah yang bertuliskan ucapan selamat kepada seseorang. Dibuatkan bingkai lalu jadilah souvenir yang cocok dihadiahkan untuk seseorang yang berulang tahun, menikah atau wisuda

Siapa sangka bila dari gambar doodle juga bisa menjadi bisnis utama yang omzetnya mencapai jutaan rupiah setiap bulan. Caranya dengan menkombinasikan gambar doodle ke berbagai bentuk seperti case handphone, kartu ucapan berbentuk pop up card, kaos dan tumbler. Dengan menerapkan gambar pada barang-barang tersebut, doodle menjadi tak sekadar hiasan tetapi juga mempunyai nilai kegunaan yang tinggi.



Seperti salah satu doodler yang bernama Andi Gracia Hutagalung , kerap kali di sapa “Andi” , seorang mahasiswa kehutanan dari Universitas Sumatera Utara semester 6 (enam) tahun ini. Beliau mulai menyukai dan mendalami seni doodle sejak ia semester 1 di bangku perkuliahan. Adapun yang melatarbelakangi untuk memulai usahanya adalah mata kuliah yang ia masuki di semester 2 (dua) , yaitu mata kuliah kewirausahaan. Beliau berfikir untuk menggali potensi yang bisa ia pakai untuk memulai sebuah usaha dan menambah uang pegangan untuk dirinya.

Andi menawarkan beberapa macam bentuk dalam produk nya, beberapa diantaranya adalah Doodle Art Gifts, karya berupa siluweet objek dan di berikan tambahan berupa karakter doodle didalamnya. Andi menyediakan produk nya dalam 3 (tiga) jenis ukuran, kecil, sedang, besar dengan harga yang pastinya pas dikantung khalayak.

 Alat dan bahan yang ia butuhkan sangat sederhana, yaitu alat-alat kuliah yang biasa dimiliki mahasiswa seperti biasa yang ia manfaatkan untuk usahanya. Seperti Hand phone, laptop, printer, kertas gambar, drawing pen, pensil dan beberapa alat tulis lain. Dan ia mengerjakannya di kost-an/ rumah.  Dalam 1 karya doodle andi dapat mengerjakannya dalam kurun waktu 2-4 hari.
Pemanfaatan Platform Media Online
           Usaha doodle art yang dijalankan oleh andi memanfaatkan Platform media online Instagram. ID akun instagram yang Andi gunakan ialah @agi_htg, ia memperkenalkan karya-karyanya melalui postingan di instagram baik foto maupun vidio singkat atau melalui layanan instagram yaitu instastory yang  postingannya akan menghilang setelah 24 jam.  Andi memilih Instagram (Ig) dengan alasan ig adalah media sosial yang saat ini paling banyak di akses oleh orang-orang dan mudah digunakan sehingga ia mudah untuk menjangkau para konsumen. Dalam menjalankan usahanya andi dibantu  oleh teman-teman yang secara sukarela untuk mempromosikan karya doodlenya. Andi menerima pesanan setiap hari, namun apabila pemesanan  terlalu banyak dan aktivitas kuliah yang padat ia akan menunda pemesanan. Konsumen dapat memesan  dengan cara mengubungi DM atau personal contact yang ada di halaman profil instagram miliknya (LINE, Whatsapp, E-mail).

    Sampai saat ini omzet yang Andi dapatkan  paling tinggi dalam sebulan mencapai 1,5jt. Pencapaian setiap bulan tidak selalu konsisten karena memang kesibukan selain berwirausaha adalah kuliah. Kegiatan usaha yang Andi kerjakan memakan waktu dalam proses nya. Sehingga kalau kegiatan kampus/organisasi sedang padat. Pekerjaan akan dikesampingkan dan omset otomatis menurun.

Kelebihan :
1. Unik dan belum banyak di Medan. Andi  punya gaya sendiri dalam pengemasan karyanya.
2. Customer dapat menentukan tema karya pesanannya, misalnya cinta, kebahagiaan, kelulusan, dsb.






USAHA DOODLE ART

Dosen Penanggungjawab:
 Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.

Oleh :
Lastiur Eva Panggabean
181201084
HUT 2A













PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019







KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa,  karena berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah kewirausahaan ini dengan baik. Tugas yang berjudul “Usaha Doodle Art Andi” ini dimaksudkan untuk dapat memenuhi komponen penilaian pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen yang memberi tugas Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si., karena telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi tugas ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.







                                                                                                 Medan,       Jun2019





                                                                                                            Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
            Berasal dari kata enterpteneur yang berarti orang yang membeli barang dengan harga pasti meskipun orang itu belum mengetahui berapa harga barang yang akan dijual. Wirausaha sering juga disebut wiraswasta yang artinya sifat-sifat keberanian, keutamaan, keteladanan dalam mengambil resiko yang bersumber pada kemampuan sendiri. Meski demikian wirausaha dan wiraswasta sebenarnya memiliki arti yang berbeda . Wiraswasta tidak memiliki visi pengembangan usaha sedangkan wirausaha mampu terus berkembang dan mencoba usaha lainnya. Istilah lainnya yang semakna dengan wirausaha adalah wiraswasta. Istilah wiraswasta lebih sering dipakai dan lebih dikenal daripada wirausaha. Padahal, keduanya bermakna sama dan merupakan padanan dari kata entrepreneur. Kata wiraswasta berasal dari gabungan wira-swa-sta dalam bahasa sansekerta. Wira berarti utama, gagah, luhur, berani, teladan, atau pejuang; swa berarti sendiri atau mandiri; sta berarti berdiri; swasta berarti berdiri ditas kaki sendiri atau dengan kata lain berdiri di atas kemampuan sendiri.
Sedangkan wirausahawan mengandung arti secara harfah, wira berarti berani dan usaha berarti daya upaya atau dengan kata lain wirausaha adalah kemampuan atau keberanian yang dimiliki oleh seseorang untuk melihat dan menilai kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat dan mengambil keuntungan dalam rangka meraih kesuksesan.
 Dalam menjalankan suatu usaha (wirausaha) seorang pelaku usaha harus memiliki :Skill (kemampuan) Seorang pelaku usaha harus memiliki skill (kemampuan) untuk berwirausaha karena tanpa skill (kemampuan) seorang pelaku usaha tidak akan mungkin bisa berwirausaha dan skill (kemampuan) ini adalah modal utama yang harus dimiliki dalam berwirausaha. Kedua tekad (kemauan), Apabila seorang pelaku usaha telah mempunyai skill (kemampuan) tapi tanpa ada tekad (kemauan yang kuat) untuk berwirausaha maka skill (kemampuan) berwirausaha itu akan sia-sia karena tidak dapat tersalurkan. Ketiga modal, Modal merupakan aspek yang sangat menunjang dalam hal memulai dan menjalankan suatu usaha disamping mempunyai skill dan tekad. Ke empat Target dan Tujuan, Seorang pelaku usaha apabila ingin menjalankan suatu usaha maka harus bisa menentukan target dan tujuan pemasarannya. Karena apabila target dan tujuan tidak direncanakan maka usaha yang dijalankan tidak mungkin dapat bertahan lama.
Salah satu penyebab terjadinya keterpurukan ekonomi Indonesia secara global adalah rendahnya minat usaha generasi muda Indonesia. Mayoritas anak muda Indonesia mempunyai pikiran jika tealah selesai melaksanakan study, maka akan bekerja diberbagai instansi, baik instansi pemerintah, BUMN dan pihak swasta lainnya. Dan sangat rendah sekali mereka berminat menjadi seorang wirausahawan.
Kampus merupakan tempat bagi mahasiswa untuk menimba ilmu. Namun bagi mahasiswa yang kreatif, selain sebagai tempat menimba ilmu, kampus juga menjadi tempat belajar membuka bisnis sampingan. Bahkan dapat digunakan untuk merintis bisnis yang lebih serius, sebagai awal dari bisnis yang akan ditekuni setelah lulus kuliah nantinya. Sudah banyak fakta yang membuktikan bahwa kampus selain menjadi tempat belajar materi kuliah, juga menjadi titik awal mahasiswa untuk merintis bisnis dari nol.

Rumusan masalah
1.      Bagaimana sejarah usaha Doodle Art Andi?
2.      Apa saja paltform media online yang digunakan dalam mengenalkan usaha?
3.      Apa keunggulan dari Doodle Art Andi?
4.      Apa kendala yang dihadapi dalam menjalankan usaha?

Tujuan
            Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah agar mahasiswa atau pembaca dapat mengetahui sejarah usaha Doodle Art Andi, mengetahui platform media online yang dapat digunakan dalam berwirausaha, serta keunggulan ataupun kendala yang dihadapi dalam berwirausaha.



BAB II
ISI
Sejarah Usaha Doodle Art Andi
            Pada umumnya kebanyakan anak muda masih bergantung pada orangtuanya dalam hal keuangan , tetapi pada saat ini lebih banyak lagi anak muda yang berani mencari pendapatannya sendiri dengan cara berwirausaha  baik itu dalam bidang barang maupun jasa.
Ada banyak peluang bisnis yang dapat dicoba mahasiswa, baik bisnis yang membutuhkan modal besar maupun yang tidak memerlukan modal. Bisnis mahasiswa dapat berupa bisnis online maupun bisnis yang dijalankan secara nyata. Misalnya membuat bisnis dengan keahliadan hobi seperti Doodle.
Doodle, istilah yang terdengar sebuah gambar yang tidak terfokus, terkesan abstrak dan padat. Doodle sendiri dapat dinikmati ketika seseorang mendekati gambar tersebut. Gambar doodle kadang berisi makna kongkret  biasanya, gambar Doodle dikombinasikan dengan tipografi indah yang bertuliskan ucapan selamat kepada seseorang. Dibuatkan bingkai lalu jadilah souvenir yang cocok dihadiahkan untuk seseorang yang berulang tahun, menikah atau wisuda
Siapa sangka bila dari gambar doodle juga bisa menjadi bisnis utama yang omzetnya mencapai jutaan rupiah setiap bulan. Caranya dengan menkombinasikan gambar doodle ke berbagai bentuk seperti case handphone, kartu ucapan berbentuk pop up card, kaos dan tumbler. Dengan menerapkan gambar pada barang-barang tersebut, doodle menjadi tak sekadar hiasan tetapi juga mempunyai nilai kegunaan yang tinggi.
                                             
Doodler yang bernama Andi Gracia Hutagalung , kerap kali di sapa “Andi” , seorang mahasiswa kehutanan dari Universitas Sumatera Utara semester 6 (enam) tahun ini. Beliau mulai menyukai dan mendalami seni doodle sejak ia semester 1 di bangku perkuliahan . Adapun yang melatarbelakangi untuk memulai usahanya adalah mata kuliah yang ia masuki di semester 2 (dua) , yaitu mata kuliah kewirausahaan. Beliau berfikir untuk menggali potensi yang bisa ia pakai untuk memulai sebuah usaha dan menambah uang pegangan untuk dirinya. ia memulai usahanya saat pertengahan semester 2 nya yaitu di tahun 2017.
Andi menawarkan beberapa macam bentuk dalam produk nya, beberapa diantaranya adalah Doodle Art Gifts, karya berupa siluweet objek dan di berikan tambahan berupa karakter doodle didalamnya. Andi menyediakan produk nya dalam 3 (tiga) jenis ukuran, kecil, sedang, besar dengan harga yang pastinya pas dikantung khalayak.
                                                              

            Alat dan bahan yang ia butuhkan sangat sederhana, yaitu alat-alat kuliah yang biasa dimiliki mahasiswa seperti biasa yang ia manfaatkan untuk usahanya. Seperti Hand phone, laptop, printer, kertas gambar, drawing pen, pensil dan beberapa alat tulis lain. Dan ia mengerjakannya di kost-an/ rumah.  Dalam 1 karya doodle andi dapat mengerjakannya dalam kurun waktu 2-4 hari.

Platform Media Online Usaha Doodle Art Andi
            Usaha doodle art yang dijalankan oleh andi memanfaatkan Platform media online Instagram. Andi memilih Instagram (Ig) dengan alasan ig adalah media sosial yang saat ini paling banyak di akses oleh orang-orang dan mudah digunakan sehingga ia mudah untuk menjangkau para konsumen. Dalam menjalankan usahanya andi dibantu  oleh teman-teman yang secara sukarela untuk mempromosikan karya doodlenya. Andi menerima pesanan setiap hari, namun apabila pemesanan  terlalu banyak dan aktivitas kuliah yang padat ia akan menunda pemesanan. Konsumen dapat memesan  dengan cara mengubungi DM atau personal contact yang ada di halaman profil instagram miliknya (LINE, Whatsapp, E-mail).
            Sampai saat ini omset yang Andi dapatkan  paling tinggi dalam sebulan mencapai 1,5jt. Pencapaian setiap bulan tidak selalu konsisten karena memang kesibukan selain berwirausaha adalah kuliah. Kegiatan usaha yang Andi kerjakan memakan waktu dalam proses nya. Sehingga kalau kegiatan kampus/organisasi sedang padat. Pekerjaan akan dikesampingkan dan omset otomatis menurun.
 
Kelebihan Dan Kelemahan Usaha Doodle Art Andi
Kelebihan dalam usaha seni yang dijalankan oleh andi unik, belum banyak di Medan. Dan andi punya gaya sendiri dalam mengemas karyanya. Customer juga dapat menentukan tema karya pesanannya, misalnya cinta, kebahagiaan, kelulusan, dsb. Pengiriman dan pembuatan nya relative cepat.
Sedangkan kelemahan dalam usaha ini ialah karena andi adalah seorang mahasiswa dan masih disibukan oleh tugas kuliahnya, sehingga terkadang usaha yang ia jalani tertunda.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      Dalam menjalankan suatu usaha (wirausaha) seorang pelaku usaha harus memiliki skill, tekad, modal dan tujuan.
2.      Usaha yang di jalankan andi dimulai sejak ia semester 2 yaitu tahun 2017.
3.      Andi menawarkan beberapa macam bentuk dalam produk nya, beberapa diantaranya adalah Doodle Art Gifts, karya berupa siluweet objek dan di berikan tambahan berupa karakter doodle didalamnya.
4.      Usaha doodle art yang dijalankan oleh andi memanfaatkan Platform media online Instagram.
5.      Kelebihan dalam usaha seni yang dijalankan oleh andi unik, belum banyak di Medan. Dan andi punya gaya sendiri dalam mengemas karyanya.


Saran
            Dalam melakukan usaha sebaiknya kita benar-benar memiliki skill, tekad, modal, dan tujuan sehingga tidak sulit kita jatuh dalam berbagai masalah yang akan dihadapi. Dalam melakukan usaha jangan ragu untuk memulainya, usaha tidak dibatasi oleh umur atau pendidikan.



Andi berbagi  sedikit motivasi inspiratif untuk  kita,
Berkarya aja dulu, bagaimanapun karya kita pasti ada yang suka.

Sukses butuh konsistensi. Semakin banyak tenaga, materi dan pikiran yang kita keluarkan untuk kesuksesan maka kesuksesan yang kita peroleh akan semakin banyak. Jangan malu karena bisnis mu kecil, karena kamu adalah bosnya”.

Semoga tulisan ini menginspirasi kita terlebih untuk pemuda, agar lebih percaya diri terhadap potensi yang ia miliki dan berani untuk menyalurkannya.

Thank you….






sumber :

1. Andi Gracia I. Hutagalung
2. https://elshinta.com/news/157447/2018/10/05/suka-buat-gambar-doodle-ambil-saja-sebagai-peluang-usaha