Makalah
Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan Medan, Desember 2019
REVIEW
UU REPULIK INDONESIA NO. 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBERDAYA HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwooko,
S. Hut., M. Si
Disusun Oleh :
Lastiur
Eva Panggabean
181201084
HUT 3A
PROGRAM STUDI
KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah konservasi sumberdaya hutan ini dengan baik.
Makalah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan
yang berjudul “ Review UU No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya " ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah konservasi sumberdaya hutan sebagai syarat penilaian
pada Program Studi Kehutanan,
Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, Bapak
Dr.
Agus Purwoko, S. Hut., M. Si. karena telah memberikan materi dengan baik dan
benar. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam
upaya untuk
memperbaiki isi makalah ini akan
sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang
membacanya.
Medan, Desember 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hutan memiliki berbagai fungsi di bumi
ini, salah satunya adalah sebagai habitat bagi satwa dan merupakan tempat satwa
untuk mencari makan, berkembang biak, beristirahat dan mempertahankan hidupnya.
Hutan sebagai habitat akan menentukan komposisi, penyebaran, dan produktivitas
satwa liar. Kondisi hutan dengan yang baik akan dapat mendukung kehidupan satwa
dengan baik. Hutan berfungsi sebagai habitat fauna maupun flora yang hidup di
dalamnya. Hutan konservasi sebagian diperuntukkan sebagai
perkebunan, pemukiman, pertanian, dan pertambangan yang mengakibatkan semakin
sempitnya habitat bagi satwa sumatera. Banyaknya aktivitas manusia yang
dilakukan di sekitar Pusat Konservasi, seperti penebangan hutan, pembukaan
lahan pertanian, aktivitas perkebunan dan pemukiman dapat berpengaruh terhadap
perilaku satwa yang berada di areal Konservasi tersebut.
Indonesia dikenal sebagai mega
biodiversity country yang memiliki keanekaragaman hayati dan sumberdaya genetik
yang sangat tinggi. Indonesia yang terletak pada garis khatulistiwa memiliki
keragaman yang melimpah. Indonesia sebagai negara hotspot biodiversity, saat
ini kurang memperhatikan pemanfaatan berkelanjutan dari keanekaragaman itu
sendiri. Upaya konservasi diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2012 tentang Taman Keanekaragaman Hayati
(Taman Kehati) yang berfungsi sebagai kawasan percadangan sumber daya alam
hayati lokal di luar kawasan yang mempunyai fungsi konservasi secara in situ
dan ex situ. Kerusakan lingkungan semakin hari semakin bertambah kompleks dan
membutuhkan penanganan yang komprehensif sebagai upaya untuk merubah dan
menyadarkan masyarakat akan pentingnya memelihara alam.
Hukum kehutanan merupakan masalah yang
sangat menarik untuk dikaji dan di analisis karena berkaitan dengan dengan
bagaimana norma, kaedah atau peraturan perundang-undangan dibidang kehutanan
dapat dijalankan dan dilaksanakan dengan baik.Kehutanan yang asal adalah hutan
merupakan karunia dan amanah dari tuhan yang maha esa, merupakn harta kekeayaan
yang diatur oleh pemerintah, memberikan kegunaan bagi umat manusia, oleh sebab
itu wajib di jaga, ditangani, dan digunakan secara maksimal untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara berkesinambungan. Hutan sebagai salah
satu penentu penyangga kehidupan dan sumber kesejahteraan rakyat, semakn
menurun keadaannya, oleh sebab itu eksistensinya harus dijaga secara terus
menerus, agara tetap abadi, dan ditangani dengan budi pekerti yang luhur,
berkeadilan, berwibawa, transparan, dan professional serta bertanggungjawab.
Konservasi sumber daya alam hayati dalam
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 adalah pengelolaan sumber daya alam hayati
yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan
persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman
dan nilainya. Tujuannya untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya
alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung
upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu bagi kehidupan manusia.
1.
2. Rumusan masalah
1.
Apa hal yang melatarbelakangi
dibentuknya UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya?
2.
Apa-apa saja isi atau ketentuan
yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati
dan Ekosistemnya?
3.
Bagaimana dampak positif dan
dampak negative UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya?
1.
3. Tujuan
1.
Untuk memahami dan mengerti
apa hal yang melatarbelakangi dibentuknya UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya.
2.
Untuk mengetahui ketentuan
atau poin yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati
dan Ekosistemnya.
3.
Untuk mengetahui dampak
positif dan dampak negative UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati
dan Ekosistemnya bagi masyarakat, pemerintah, maupun lingkungannya.
BAB II
ISI
2.
1. Latar Belakang Pembentukan UU No. 5 Tahun 1990
Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa kekayaan
berupa sumber daya alam yang berlimpah, baik di darat, di perairan maupun di
udara yang merupakan modal dasar pembangunan nasional di segala bidang. Modal
dasar sumber daya alam tersebut harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan, dan
dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada
khususnya dan mutu kehidupan manusia pada umumnya menurut cara yang menjamin
keserasian, keselarasan dan keseimbangan, baik antara manusia dengan Tuhan
penciptanya, antara manusia dengan masyarakat maupun antara manusia dengan
ekosistemnya. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya sebagai bagian dari modal dasar tersebut pada hakikatnya merupakan
bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan sebagai pengamalan
Pancasila.
Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian
terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati
ataupun berupa fenomena alam, baik secara masing-masing maupun bersama-sama
mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya
tidak dapat diganti. Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan mempunyai
kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah menjadi kewajiban mutlak dari
tiap generasi.
Indonesia setiap tahun
mengalami penurunan luasan tutupan lahan dari hutan primer tahunan mencapai
47.600 ha per tahun. Degradasi sumberdaya hutan ini tentu memerlukan penanganan
konservasi dalam menjaga kawasan hutan. Tindakan tersebut merupakan suatu
hal yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan
suaka alam dan kawasan pelestarian alam ataupun tindakan yang melanggar
ketentuan tentang perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, diancam
dengan pidana yang berat berupa pidana badan dan denda. Pidana yang berat
tersebut dipandang perlu karena kerusakan atau kepunahan salah satu unsur
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya akan mengakibatkan kerugian besar bagi
masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan materi, sedangkan pemulihannya
kepada keadaan semula tidak mungkin lagi.
Oleh karena sifatnya yang luas dan menyangkut kepentingan
masyarakat secara keseluruhan, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta
masyarakat. Peranserta rakyat akan diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah
melalui kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna. Untuk itu, Pemerintah
berkewajiban meningkatkan pendidikan dan penyuluhan bagi masyarakat dalam
rangka sadar konservasi.
Pelaksanaan pemberlakuan undang-undang
dalam hal sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan dibidang konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terdapat sanksi pidana dan
administratif, serta keharusan untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat
kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara, seperti biaya
rehabilitasi, pengembalian kekayaan hutan, atau tindakan yang diperlukan
lainya. Oleh karena itu untuk memberi efek jera pada pelaku dalam mata rantai
kejahatan dibidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemya, maka
penegak hukum juga perlu mendasarkan penanganan suatu perbuatan kejahatan ini
dengan peraturan perundang-undangan yang terpadu.
Keterlibatan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kehutanan dalam penyidikan suatu tindak pidana
tertentu sejatinya merupakan upaya mengatasi minimnya Polri yang memiliki
kuliafikasi sebagai penyidik dan masih banyak anggota Polri yang belum memahami
subtansi kasus pidana tertentu misalnya, pemahaman, lingkungan hidup dan
kehutanan, keimigrasian, kepabeanan, ketenagakerjaan dan sebagainya. Upaya
menempatkan masing-masing lembaga penyidik sesuai dengan kedudukan
masing-masing sebagaimana arahan undang-undang sehingga dikemudian hari tidak
lagi muncul tarik menarik dalam menjalakan penyidikan dan terpentik sistem
penegakan hukum yang selama ini telah dibangun dapat berdiri kokoh oleh
pemerintah khususnya dalam penegakan hukum di Indonesia.
Penyidikan merupakan awal dari serangkaian proses penegakan hukum pidana guna
membuat terang suatu tindak pidana.
2.2
Ketentuan yang Diatur
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disahkan di Jakarta pada
tanggal 10 Agustus 1990 oleh Presiden Soeharto. Undang-Undang Nomor 5 tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diundangkan
pada tanggal 10 Agustus
1990 oleh Mensesneg Moerdiono. Hal-hal yang diatur
dalam UU ini meliputi ketentuan umum, perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, kawasan suaka
alam, pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, pemanfaatan secara lestari sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya, kawasan pelestarian alam, pemanfaatan jenis
tumbuhan dan satwa liar, peran serta rakyat, penyerahan urusan dan tugas
pembantuan pendidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Adapun ketentuan pidana apabila melanggar
ketetuan yang ada dalam UU ini bervariasi yaitu berupa kurungan penjara 1 bulan
sampai 10 tahun dan denda berkisar antara Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta
Rupiah) sampai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).
2.3 Dampak
Positif dan Dampak Negative UU No. 5 Tahun 1990
Dampak positif yang dapat
dilihat ialah ketika seluruh warga baik masyarakat maupun pemerintah juga sadar
akan pentingnya peraturan-peraturan dan kegiatan kelestarian alam maka tujuan
dari undang-undang ini akan tercapai, yaitu biodiversitas tumbuhan maupun
hewan, ekosistem lingkungannya, dan kesejahteraan masyarakat pun terjaga.
Secara umum implementasi terhadap Undang-Undang No 5 tahun
1990 belum sepenuhnya dapat berjalan sesuai harapan dan aturan yang telah
ditentukan, hal ini menjadi dampak negative yag ditimbulkan drai Undang-undang
ini. Hal tersebut terjadi akibat adanya kendala dalam implementasi beberapa
diantaranya di lapangan, pemilikan satwa yang dilindungi oleh perorangan
cenderung meningkat, karena bermakna prestige, ditambah lagi nilai jasa yang
diberikan satwa liar kepada para pemeliharanya sangat bervariasi seperti
kemerduan, keindahan, keunikan dan jasa wisata. Terdapat Satwa liar dilindungi
yang dijadikan salah satu komoditas komersil, karena didorong oleh banyaknya
peminat untuk memiliki satwa liar dilindungi. Kondisi ini mendorong adanya
kelompok pemburu ilegal yang berburu satwa di habitatnya. Terdapat pemahaman
yang berbeda dimana belum semua orang menyadari bahwa untuk memperoleh satwa liar
dilindungi diperlukan prosedur sebagaimana telah diatur berdasarkan SK. Menhut
No. 301/Kpts-II/1991 jo. SK. Menhut No. 479/Kpts-VI/1992. Ketentuan ini
mengatur penitipan pemeliharaan satwa liar dilindungi tetapi bukan penyerahan
pemilikan.
Hal-hal sebagaimana terurai di atas tetap berlangsung walaupun
usia dari UU No. 5 Tahun 1990 sudah cukup lama dan tersosialisasi di kalangan
masyarakat luas. Ironisnya, ketidaktahuan masih menjadi tameng bagi para
pelanggar UU No. 5 Tahun 1990.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Indonesia dikenal sebagai mega biodiversity country
yang memiliki keanekaragaman hayati dan sumberdaya genetik yang sangat tinggi.
2. Pelaksanaan
pemberlakuan undang-undang dalam hal sanksi yang diberikan kepada pelaku
kejahatan dibidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terdapat
sanksi pidana dan administratif.
3. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh
Presiden Soeharto.
4. Hal-hal yang diatur dalam UU ini meliputi ketentuan umum, perlindungan
sistem penyangga kehidupan,kawasan suaka, ketenuan pidana dan sebagainya.
5. Secara umum
implementasi terhadap Undang-Undang No 5 tahun 1990 belum sepenuhnya dapat
berjalan sesuai harapan dan aturan yang telah ditentukan.
Saran
Sebaiknya
Pemerintah atau Pejabat terkait seharusnya merevisi atau memperkuat isi serta ketentuan
yang ada dalam UU ini dan masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan
kelestarian alam, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman dan pelanggaran terkit
Undang-undang ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ardhana,
P. 2010. Konservasi Keanekaragaman Hayati pada Kegiatan Pertambangan di Kawasan
Hutan di Indonesia. Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia. 15(2): 73-74.
Henri.,
Hakim, L., dan Batoro, L. 2018. Kearifan Lokal Masyarakat Sebagai Upaya
Konservasi Hutan Pelawan di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung. Jurnal
Ilmu Lingkungan. 16(1): 2.
Najicha, F. 2017. Politik Hukum Perundang-Undangan Kehutanan Dalam
Pemberian Izin Kegiatan Pertambangan Di Kawasan Hutan Ditinjau Dari Strategi
Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Berkeadilan. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS
5(1): 4.
Prawesti, w.2016.
Politik Kehutanan dalam Penegakkan Hukum Lingkungan dan Pengendalian
Pengurangan Risiko Bencana. Jurnal Kajian Politik Dan Masalah Pembangunan. 12(1):
113
Link Undang Undang No 5
Tahun 1990 :

Mantap jiwaaaa
BalasHapusSangat Informatif
BalasHapusMantull
BalasHapusMantul
BalasHapusMantap jiwa
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusOk sih
BalasHapusY
BalasHapusBagusss
BalasHapusKabar Gembira untuk kita semua
BalasHapusAnda punya masalah keuangan?
Terlilit Hutang?
Butuh Modal usaha?
....KAMI BUKAn SOLUSI NYAAA
jangan Hubungi kami,Segera
Ayooo,Tunggu apa lagi
Latar nya gelap , buat mataku sakit bacanya huftt
BalasHapusMenarik, dan latarnya menarik
BalasHapusUU tersebut salah satunya mengatur tentang pengawetan jenis tumbuhan Dan satwa, bagaimana UU ini mengatur Hal tersebut?
BalasHapusTrimakasih atas pertanyaan saudara..
HapusPada uu no. 5 tahun 1999 bab III Pasal 12 dijelaskan bahwa "Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan dengan menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap dalam keadaan asli"
Selengkap nya di pasal 13 di jelaskan bahwa :pelaksanaan nya dapat diluar maupun di dalam kawasan suaka, dan dilaksanakan dengan membiarkan populasi nya tumbuh berkembang sesuai dengan proses alami nya dan dengan menjaga dan mengembangbiakkan populasi nya..
Apabila kurang jelas.. Bisa di lihat undang undang yang telah tersedia di link yg telah di sediakan....
Salam lestari
Terimakasih. Bermanfaat
BalasHapusReadability kurang
BalasHapusOk sih (2)
BalasHapusWah gabiasa aja
BalasHapusMantap 👍
BalasHapus👍
BalasHapusBagus..
BalasHapusTapi sebisa mungkin latar cerah.
Seperti hijau nya pepohonan di siang hari 😂
Mantap...
BalasHapusTingkatkan dek ☺️
Waah...
BalasHapusSemoga bermanfaat bagi para pembaca 👍👍
Keren lah keren
BalasHapus