Sabtu, 28 Desember 2019

REVIEW UU REPULIK INDONESIA NO. 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBERDAYA HAYATI DAN EKOSISTEMNYA


Makalah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan                 Medan,     Desember 2019
REVIEW UU REPULIK INDONESIA NO. 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBERDAYA HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwooko, S. Hut., M. Si
 Disusun Oleh :
   Lastiur Eva Panggabean
   181201084

      HUT 3A











PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019





KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah konservasi sumberdaya hutan ini dengan baik. Makalah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “ Review UU No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya " ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah konservasi sumberdaya hutan sebagai syarat penilaian pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, Bapak Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si. karena telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi makalah ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.


                                                                                    Medan,     Desember 2019




                                                                                                Penulis













 BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hutan memiliki berbagai fungsi di bumi ini, salah satunya adalah sebagai habitat bagi satwa dan merupakan tempat satwa untuk mencari makan, berkembang biak, beristirahat dan mempertahankan hidupnya. Hutan sebagai habitat akan menentukan komposisi, penyebaran, dan produktivitas satwa liar. Kondisi hutan dengan yang baik akan dapat mendukung kehidupan satwa dengan baik. Hutan berfungsi sebagai habitat fauna maupun flora yang hidup di dalamnya. Hutan konservasi sebagian diperuntukkan sebagai perkebunan, pemukiman, pertanian, dan pertambangan yang mengakibatkan semakin sempitnya habitat bagi satwa sumatera. Banyaknya aktivitas manusia yang dilakukan di sekitar Pusat Konservasi, seperti penebangan hutan, pembukaan lahan pertanian, aktivitas perkebunan dan pemukiman dapat berpengaruh terhadap perilaku satwa yang berada di areal Konservasi tersebut.
Indonesia dikenal sebagai mega biodiversity country yang memiliki keanekaragaman hayati dan sumberdaya genetik yang sangat tinggi. Indonesia yang terletak pada garis khatulistiwa memiliki keragaman yang melimpah. Indonesia sebagai negara hotspot biodiversity, saat ini kurang memperhatikan pemanfaatan berkelanjutan dari keanekaragaman itu sendiri. Upaya konservasi diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2012 tentang Taman Keanekaragaman Hayati (Taman Kehati) yang berfungsi sebagai kawasan percadangan sumber daya alam hayati lokal di luar kawasan yang mempunyai fungsi konservasi secara in situ dan ex situ. Kerusakan lingkungan semakin hari semakin bertambah kompleks dan membutuhkan penanganan yang komprehensif sebagai upaya untuk merubah dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya memelihara alam.
Hukum kehutanan merupakan masalah yang sangat menarik untuk dikaji dan di analisis karena berkaitan dengan dengan bagaimana norma, kaedah atau peraturan perundang-undangan dibidang kehutanan dapat dijalankan dan dilaksanakan dengan baik.Kehutanan yang asal adalah hutan merupakan karunia dan amanah dari tuhan yang maha esa, merupakn harta kekeayaan yang diatur oleh pemerintah, memberikan kegunaan bagi umat manusia, oleh sebab itu wajib di jaga, ditangani, dan digunakan secara maksimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara berkesinambungan. Hutan sebagai salah satu penentu penyangga kehidupan dan sumber kesejahteraan rakyat, semakn menurun keadaannya, oleh sebab itu eksistensinya harus dijaga secara terus menerus, agara tetap abadi, dan ditangani dengan budi pekerti yang luhur, berkeadilan, berwibawa, transparan, dan professional serta bertanggungjawab.
Konservasi sumber daya alam hayati dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Tujuannya untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu bagi kehidupan manusia.
1.    2. Rumusan masalah
1.        Apa hal yang melatarbelakangi dibentuknya UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya?
2.        Apa-apa saja isi atau ketentuan yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya?
3.        Bagaimana dampak positif dan dampak negative UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya?
1.    3. Tujuan
1.        Untuk memahami dan mengerti apa hal yang melatarbelakangi dibentuknya UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya.
2.        Untuk mengetahui ketentuan atau poin yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya.
3.        Untuk mengetahui dampak positif dan dampak negative UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya bagi masyarakat, pemerintah, maupun lingkungannya.




BAB II
ISI
2.    1. Latar Belakang Pembentukan UU No. 5 Tahun 1990
Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa kekayaan berupa sumber daya alam yang berlimpah, baik di darat, di perairan maupun di udara yang merupakan modal dasar pembangunan nasional di segala bidang. Modal dasar sumber daya alam tersebut harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan mutu kehidupan manusia pada umumnya menurut cara yang menjamin keserasian, keselarasan dan keseimbangan, baik antara manusia dengan Tuhan penciptanya, antara manusia dengan masyarakat maupun antara manusia dengan ekosistemnya. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai bagian dari modal dasar tersebut pada hakikatnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan sebagai pengamalan Pancasila.
Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati ataupun berupa fenomena alam, baik secara masing-masing maupun bersama-sama mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti. Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah menjadi kewajiban mutlak dari tiap generasi.
Indonesia setiap tahun mengalami penurunan luasan tutupan lahan dari hutan primer tahunan mencapai 47.600 ha per tahun. Degradasi sumberdaya hutan ini tentu memerlukan penanganan konservasi dalam menjaga kawasan hutan. Tindakan tersebut merupakan suatu hal yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam ataupun tindakan yang melanggar ketentuan tentang perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, diancam dengan pidana yang berat berupa pidana badan dan denda. Pidana yang berat tersebut dipandang perlu karena kerusakan atau kepunahan salah satu unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan materi, sedangkan pemulihannya kepada keadaan semula tidak mungkin lagi.
Oleh karena sifatnya yang luas dan menyangkut kepentingan masyarakat secara keseluruhan, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat. Peranserta rakyat akan diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna. Untuk itu, Pemerintah berkewajiban meningkatkan pendidikan dan penyuluhan bagi masyarakat dalam rangka sadar konservasi.
Pelaksanaan pemberlakuan undang-undang dalam hal sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan dibidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terdapat sanksi pidana dan administratif, serta keharusan untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara, seperti biaya rehabilitasi, pengembalian kekayaan hutan, atau tindakan yang diperlukan lainya. Oleh karena itu untuk memberi efek jera pada pelaku dalam mata rantai kejahatan dibidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemya, maka penegak hukum juga perlu mendasarkan penanganan suatu perbuatan kejahatan ini dengan peraturan perundang-undangan yang terpadu.
Keterlibatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kehutanan dalam penyidikan suatu tindak pidana tertentu sejatinya merupakan upaya mengatasi minimnya Polri yang memiliki kuliafikasi sebagai penyidik dan masih banyak anggota Polri yang belum memahami subtansi kasus pidana tertentu misalnya, pemahaman, lingkungan hidup dan kehutanan, keimigrasian, kepabeanan, ketenagakerjaan dan sebagainya. Upaya menempatkan masing-masing lembaga penyidik sesuai dengan kedudukan masing-masing sebagaimana arahan undang-undang sehingga dikemudian hari tidak lagi muncul tarik menarik dalam menjalakan penyidikan dan terpentik sistem penegakan hukum yang selama ini telah dibangun dapat berdiri kokoh oleh pemerintah khususnya dalam penegakan hukum di Indonesia. Penyidikan merupakan awal dari serangkaian proses penegakan hukum pidana guna membuat terang suatu tindak pidana.
2.2 Ketentuan yang Diatur
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh Presiden Soeharto. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh Mensesneg Moerdiono. Hal-hal yang diatur dalam UU ini meliputi ketentuan umum, perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, kawasan suaka alam, pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kawasan pelestarian alam, pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, peran serta rakyat, penyerahan urusan dan tugas pembantuan pendidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Adapun ketentuan pidana apabila melanggar ketetuan yang ada dalam UU ini bervariasi yaitu berupa kurungan penjara 1 bulan sampai 10 tahun dan denda berkisar antara Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).

2.3 Dampak Positif dan Dampak Negative UU No. 5 Tahun 1990
Dampak positif yang dapat dilihat ialah ketika seluruh warga baik masyarakat maupun pemerintah juga sadar akan pentingnya peraturan-peraturan dan kegiatan kelestarian alam maka tujuan dari undang-undang ini akan tercapai, yaitu biodiversitas tumbuhan maupun hewan, ekosistem lingkungannya, dan kesejahteraan masyarakat pun terjaga.
Secara umum implementasi terhadap Undang-Undang No 5 tahun 1990 belum sepenuhnya dapat berjalan sesuai harapan dan aturan yang telah ditentukan, hal ini menjadi dampak negative yag ditimbulkan drai Undang-undang ini. Hal tersebut terjadi akibat adanya kendala dalam implementasi beberapa diantaranya di lapangan, pemilikan satwa yang dilindungi oleh perorangan cenderung meningkat, karena bermakna prestige, ditambah lagi nilai jasa yang diberikan satwa liar kepada para pemeliharanya sangat bervariasi seperti kemerduan, keindahan, keunikan dan jasa wisata. Terdapat Satwa liar dilindungi yang dijadikan salah satu komoditas komersil, karena didorong oleh banyaknya peminat untuk memiliki satwa liar dilindungi. Kondisi ini mendorong adanya kelompok pemburu ilegal yang berburu satwa di habitatnya. Terdapat pemahaman yang berbeda dimana belum semua orang menyadari bahwa untuk memperoleh satwa liar dilindungi diperlukan prosedur sebagaimana telah diatur berdasarkan SK. Menhut No. 301/Kpts-II/1991 jo. SK. Menhut No. 479/Kpts-VI/1992. Ketentuan ini mengatur penitipan pemeliharaan satwa liar dilindungi tetapi bukan penyerahan pemilikan.
Hal-hal sebagaimana terurai di atas tetap berlangsung walaupun usia dari UU No. 5 Tahun 1990 sudah cukup lama dan tersosialisasi di kalangan masyarakat luas. Ironisnya, ketidaktahuan masih menjadi tameng bagi para pelanggar UU No. 5 Tahun 1990.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.    Indonesia dikenal sebagai mega biodiversity country yang memiliki keanekaragaman hayati dan sumberdaya genetik yang sangat tinggi.
2.    Pelaksanaan pemberlakuan undang-undang dalam hal sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan dibidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terdapat sanksi pidana dan administratif.
3.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh Presiden Soeharto.
4.    Hal-hal yang diatur dalam UU ini meliputi ketentuan umum, perlindungan sistem penyangga kehidupan,kawasan suaka, ketenuan pidana dan sebagainya.
5.    Secara umum implementasi terhadap Undang-Undang No 5 tahun 1990 belum sepenuhnya dapat berjalan sesuai harapan dan aturan yang telah ditentukan.
Saran
            Sebaiknya Pemerintah atau Pejabat terkait seharusnya merevisi atau memperkuat isi serta ketentuan yang ada dalam UU ini dan masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan kelestarian alam, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman dan pelanggaran terkit Undang-undang ini.











DAFTAR PUSTAKA
Ardhana, P. 2010. Konservasi Keanekaragaman Hayati pada Kegiatan Pertambangan di Kawasan Hutan di Indonesia. Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia. 15(2): 73-74.

Henri., Hakim, L., dan Batoro, L. 2018. Kearifan Lokal Masyarakat Sebagai Upaya Konservasi Hutan Pelawan di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung. Jurnal Ilmu Lingkungan. 16(1): 2.

Najicha, F. 2017. Politik Hukum Perundang-Undangan Kehutanan Dalam Pemberian Izin Kegiatan Pertambangan Di Kawasan Hutan Ditinjau Dari Strategi Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Berkeadilan. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS 5(1): 4.

Prawesti, w.2016. Politik Kehutanan dalam Penegakkan Hukum Lingkungan dan Pengendalian Pengurangan Risiko Bencana. Jurnal Kajian Politik Dan Masalah Pembangunan. 12(1): 113



Link Undang Undang No 5 Tahun 1990 :










24 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Kabar Gembira untuk kita semua
    Anda punya masalah keuangan?
    Terlilit Hutang?
    Butuh Modal usaha?
    ....KAMI BUKAn SOLUSI NYAAA
    jangan Hubungi kami,Segera
    Ayooo,Tunggu apa lagi

    BalasHapus
  3. Latar nya gelap , buat mataku sakit bacanya huftt

    BalasHapus
  4. UU tersebut salah satunya mengatur tentang pengawetan jenis tumbuhan Dan satwa, bagaimana UU ini mengatur Hal tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Trimakasih atas pertanyaan saudara..

      Pada uu no. 5 tahun 1999 bab III Pasal 12 dijelaskan bahwa "Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan dengan menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap dalam keadaan asli"

      Selengkap nya di pasal 13 di jelaskan bahwa :pelaksanaan nya dapat diluar maupun di dalam kawasan suaka, dan dilaksanakan dengan membiarkan populasi nya tumbuh berkembang sesuai dengan proses alami nya dan dengan menjaga dan mengembangbiakkan populasi nya..


      Apabila kurang jelas.. Bisa di lihat undang undang yang telah tersedia di link yg telah di sediakan....

      Salam lestari

      Hapus
  5. Bagus..
    Tapi sebisa mungkin latar cerah.
    Seperti hijau nya pepohonan di siang hari 😂

    BalasHapus
  6. Waah...
    Semoga bermanfaat bagi para pembaca 👍👍

    BalasHapus